Makalah Tentang Miras Dan Narkoba
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Miras dan narkoba adalah dua hal
yang memiliki kesamaan sebagai perusak terhadap kehidupan, sehingga menyita
perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian
menyatakan bahwa korban miras dan narkoba saat ini telah merambah ke segenap
lapisan masyarakat mulai dari anak kecil sampai
orang tua.Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan
tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi,
bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada
dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko
si kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran narkoba dan miras saat
ini sudah mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak lagi mengenal status
ekonomi sosial serta usia. Kita hendaknya mewaspadai masalah ini dan saling
membantu jika ada yang kecanduan, karena hanya dengan dukungan orang di sekelilingnya
dapat sembuh. Korban dari narkoba tidak lagi mengenal batasan umur dan status
sosial ekonomi. Tua, muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak
yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan pencandu terdiri dari
kaum remaja, baik mereka dikota maupun di desa yang berasal dari keluarga
miskin ataupu kaya, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja. Minuman
beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukkan bagi setiap manusia yang
mengkonsumsinya sehingga dapat mengakibatkan tergangunya fungsi otak .Selain
itu psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan
narkotika, yang berhasiat psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan has pada aktifitas mental dan perilaku.
Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan zat-zat atau obat yang dapat
menimbulkan ketergantungan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian
dari narkoba dan miras ?
- Apa saja macam – macam narkoba dan miras ?
- Bagaimanakah dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan mengkonsumsi miras
- Bagaimana cara mencegah agar tidak terjerat narkoba dan miras
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pengertian dari narkoba dan miras
2. Untuk mengetahui macam – macam narkoba dan miras
3. Untuk mengetahui dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan
mengkonsumsi miras
4. Untuk mengetahui cara mencegah agar tidak terjerat
narkoba dan miras
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN NARKOBA DAN MIRAS
1. NARKOBA
Narkotika
dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang
berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau
obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.
MIRAS.
Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang
mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi
pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku
serta menyebabkan kerusakan fungsi organ-organ tubuh.
B.
MACAM-MACAM NARKOBA DAN MIRAS
1. NARKOBA
a.
Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
·
NARKOTIKA GOLONGAN I
adalah
narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
·
NARKOTIKA GOLONGAN II
adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
·
NARKOTIKA GOLONGAN III
adalah
narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
b.
Psikotropika
Sebagaimana narkotika, psikotropika
pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan,
digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan
II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan,
·
PSIKOTROPIKA GOLONGAN I
adalah
psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan.
·
PSIKOTROPIKA GOLONGAN II
adalah psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan.
·
PSIKOTROPIKA GOLONGAN III
adalah
psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindrom ketergantungan.
·
PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan psikotropika
dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II,
golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya
yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi
digolongkan sebagai obat keras.Beberapa contoh narkoba :
a. Heroin
b.
Ganja
c.
Ecstasy
d.
Shabu-shabu
e.
Amphetamine (stimulant sintesis)
f.
Ganja
2. MIRAS
Miras dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari
1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
- Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
- Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.
C.
DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN
MENGKOMSUMSI MIRAS
1.
NARKOBA
v Dampak
narkoba Bagi diri sendiri anatara lain :
1. Malas makan,
sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2. Hidup jorok
sehingga terkena eksim
3. Sering sakit
kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4. Gangguan otot jantung dan tekanan darah
tinggi.
5. Ganguan gerak
dan keseimbangan tubuh.
6. Lamban
kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7. Hlang
kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8. Gangguan
mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9. Cenderung
menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10. Kematian
karena kerusakan organ tubuh.
v Dampak
narkoba Bagi keluarga
Suasana
hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong, mencuri,
menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.
v Dampak
narkoba Bagi sekolah
Narkoba
merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga konsentrasi belaja
menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.
v Bagi
masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat
yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan
pembangunan akan terancam.
2.
MIRAS
Bahaya minuman keras banyak sekali,
karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang
tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda pernah mendengar
perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang dengan orang mabuk, apapun
yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang
bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras seperti
orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik
dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian,
pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang
diakibatkan oleh minuman keras.
D. CARA
MENCEGAH AGAR TIDAK TERJERAT NARKOBA DAN
MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu harus
seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik fisik, sosial, mental maupun
spiritual. Untuk di ingat bahwa berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari
agar terhindar dari Narkoba dan Miras adalah :
1.
Aktif memegang teguh norma-norma agama
2.
Aktif
melibatkan diri dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3.
Aktif melakukan
olah raga.
4.
Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain
dengan teman.
5.
Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai
keterampilan.
6.
Istirahat yang
cukup dan juga makan yang cukup dengan gizi seimbang.
7.
Hadapi persoalan hidup tanpa rasa takut dan panik karena pasti akan dapat diselesaikan
seiring dengan berjalannya waktu.
8.
Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik
yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau
cemilan-cemilan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari materi di atas dapat
disimpulkan bahwa narkoba dan miras sangat berbahaya baik bagi diri sendiri
maupun bagi orang lain. Narkoba akan berbahaya apabila di salahgunakan. Banyak
sekali jenis-jenis narkoba baik dalam bentuk tablet, serbuk, maupun berupa
daun. Contoh Narkoba yang sering di dengar yaitu seperti Shabu-Shabu, ganja,
kokain, heroin, ekstasi, dan amphetamine.
Sama halnya dengan Narkoba, Miras juga
sangat berbahaya, dalam dosis yang sangat tinggi bagi peminumnya. Dan juga
halnya Sangat berbahaya apalagi orang mabuk tersebut sedang berkendara, dan orang-orang
di sekelilingnya bisa menjadi korban juga. Jenis miras yang pada umumnya
dikomsumsi yaitu miras jenis arak.Kedua barang ini sangat diharamkan. Oleh
karena itu sebaiknya kita tidak boleh mencoba
apalagi mengkomsumsinya barang tersebut.
B.
SARAN
Demikianlah makalah yang telah kami
susun dan paparkan mengenai Narkoba dan Miras, dan dalam pembuatan makalah ini
mungkin kami menyadari banyak kesalahan
dan kekurangan.
Kami tetap senantiasa menerima
masukan-masukan dari saudara sekalian terutama saudara yang telah membaca sekaligus mempelajari
makalah ini. Tentunya masukan yang kami harapkan adalah masukan-masukan yang
sifatnya konstruktatif atau yang sifatnya membangun agar kami dapat memperbaiki
dan lebih menyempurnakan tugas-tugas makalah kami. Semoga makalah ini dapat
memberikan mamfaat bagi kita semua.
Comments
Post a Comment