Makalah Tentang Miras Dan Narkoba



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Miras dan narkoba adalah dua hal yang memiliki kesamaan sebagai perusak terhadap kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban miras dan narkoba saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak kecil  sampai  orang tua.Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko si kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran narkoba dan miras saat ini sudah mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak lagi mengenal status ekonomi sosial serta usia. Kita hendaknya mewaspadai masalah ini dan saling membantu jika ada yang kecanduan, karena hanya dengan dukungan orang di sekelilingnya dapat sembuh. Korban dari narkoba tidak lagi mengenal batasan umur dan status sosial ekonomi. Tua, muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan pencandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka dikota maupun di desa yang berasal dari keluarga miskin ataupu kaya, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja. Minuman beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukkan bagi setiap manusia yang mengkonsumsinya sehingga dapat mengakibatkan tergangunya fungsi otak .Selain itu psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berhasiat psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan has pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan zat-zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan.


B.     Rumusan  Masalah 
1.      Apakah pengertian dari narkoba dan miras ?
  1. Apa saja macam – macam narkoba dan miras ?
  2. Bagaimanakah dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan mengkonsumsi miras
  3. Bagaimana cara mencegah agar tidak terjerat narkoba dan miras
C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian pengertian dari narkoba dan miras
2.      Untuk mengetahui macam – macam narkoba dan miras
3.      Untuk mengetahui dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan mengkonsumsi miras
4.      Untuk mengetahui cara mencegah agar tidak terjerat narkoba dan miras












BAB  II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN NARKOBA DAN MIRAS
1.    NARKOBA
Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.      MIRAS.
Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan fungsi organ-organ tubuh.
B.     MACAM-MACAM NARKOBA DAN MIRAS
1.      NARKOBA
a.       Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.



·         NARKOTIKA GOLONGAN I
adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
·         NARKOTIKA GOLONGAN II
 adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
·         NARKOTIKA GOLONGAN III
adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak  digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta  mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
b.      Psikotropika
Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan,
·         PSIKOTROPIKA GOLONGAN I
adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
·         PSIKOTROPIKA GOLONGAN II
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
·         PSIKOTROPIKA GOLONGAN III
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
·         PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV
 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.Beberapa contoh narkoba :
a.       Heroin
b.      Ganja
c.       Ecstasy
d.       Shabu-shabu
e.       Amphetamine (stimulant sintesis)
f.        Ganja
2.      MIRAS
Miras  dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.      Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
  1. Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
  2. Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.

C.    DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS
1.      NARKOBA
v  Dampak narkoba Bagi diri sendiri anatara lain :
1.      Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2.      Hidup jorok sehingga terkena eksim
3.      Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4.       Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5.      Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6.      Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7.      Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8.      Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9.      Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10.  Kematian karena kerusakan organ tubuh.
v  Dampak narkoba Bagi keluarga
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong, mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.
v  Dampak narkoba Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.
v  Bagi masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan pembangunan akan terancam.







2.      MIRAS
Bahaya minuman keras banyak sekali, karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda  pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian, pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang diakibatkan oleh minuman keras.
D.    CARA MENCEGAH  AGAR TIDAK TERJERAT NARKOBA DAN MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik fisik, sosial, mental maupun spiritual. Untuk di ingat bahwa berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar terhindar dari Narkoba dan Miras adalah :
1.      Aktif memegang teguh norma-norma agama
2.       Aktif melibatkan diri dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3.       Aktif melakukan olah raga.
4.      Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
5.      Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai keterampilan.
6.       Istirahat yang cukup dan juga makan yang cukup dengan gizi seimbang.
7.      Hadapi persoalan hidup tanpa rasa takut dan  panik karena pasti akan dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
8.      Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan
BAB III
PENUTUP
A.          KESIMPULAN
Dari materi di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba dan miras sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Narkoba akan berbahaya apabila di salahgunakan. Banyak sekali jenis-jenis narkoba baik dalam bentuk tablet, serbuk, maupun berupa daun. Contoh Narkoba yang sering di dengar yaitu seperti Shabu-Shabu, ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan amphetamine.
Sama halnya dengan Narkoba, Miras juga sangat berbahaya, dalam dosis yang sangat tinggi bagi peminumnya. Dan juga halnya Sangat berbahaya apalagi orang mabuk tersebut sedang berkendara, dan orang-orang di sekelilingnya bisa menjadi korban juga. Jenis miras yang pada umumnya dikomsumsi yaitu miras jenis arak.Kedua barang ini sangat diharamkan. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak boleh  mencoba apalagi mengkomsumsinya barang tersebut.
B.          SARAN
Demikianlah makalah yang telah kami susun dan paparkan mengenai Narkoba dan Miras, dan dalam pembuatan makalah ini mungkin  kami menyadari banyak kesalahan dan kekurangan.
Kami tetap senantiasa menerima masukan-masukan dari saudara sekalian terutama saudara  yang telah membaca sekaligus mempelajari makalah ini. Tentunya masukan yang kami harapkan adalah masukan-masukan yang sifatnya konstruktatif atau yang sifatnya membangun agar kami dapat memperbaiki dan lebih menyempurnakan tugas-tugas makalah kami. Semoga makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi kita semua.

Comments

Popular posts from this blog

Lagu Sayang dan makna bahasa jawa

Teaching Writing

Evaluasi pembelajaran dalam literasi