PERKAWINAN
Bimbingan Konseling Perkawinan
Perkawinan menurut Azis (1996:1329) dalm ensiklopedi hukum islam,
perkawinan (menghimpun atau mengumpulkan). Dalah satu upya untuk menyalurkan
naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus sebagai sarana
untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi
manusia di atas bumi. Dalam perkawinan adanya ikatan lahir batin, yang berarti
bahwa dalam perkawinan itu perlu danya ikatan tersebut kedu – duanya. Ikatan
lahir adalah ikatan yang menampak, ikatan formal sesuai dengan peraturan –
peraturan yang ada. Oleh karena itu perkawinan pada umumnya diinformasikan
kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Menurut Sabiq
(1980:20-21) fungsi dan tujuan perkawinan adalah
a.
Dengan pernikahan apat membuahkan di antara tali
kekeluargaan, memperteguh kelanggengan, rasa cinta antar keluarga dan
memperkuat hubungan kemasyarakatan yang memang oleh islam direstui, ditopang
dan ditunjang karena masyarakat yang sakung menunjang lagi saling menyayangi
akan menjadi masyarakat yang kuat lagi bahagi.
b.
Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak – anak
menimbulkan sikap rajin dna sungguh – sungguh dlam memperkuat bakat dan
pembawaan seseorang, ia akan cekatan bekerja, karena dorongan tanggung jawab
dan memikul kewajibannya, sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari
penghasila yang dapat memperbesar kekayaan dan memperbanyak produksi.
Sedangkan
menurut Azis (1996:1329) fungsi dan tujuan pernikahan adalah
a.
Menyalurkan naluri seksual secara sah dan benar
b.
Cara paling baik untuk mendapatkan anak dan mengembangkan
keturunan secara sah
c.
Menyalurkan naluri kebapakan dan keibuan
d.
Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan
mendidik anak, sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk
membahagiakan orang – oran yang menjadi tanggung jawab. Membagi rasa tanggung
jawab antara suami dan istri yang selama ini dipikul masing – masing pihak.
Nikah dapat disebut salah
satu syariat yang paling longgar untuk dilakukkan oleh mukalaf. Apabila dikelompokkan
dari beberapa pendapat ulama, hukum nikah dapat berubah sesuai dengan situasi
dan kondisi dari mukalaf itu sendiri. Ada lima hukum nikah menurut situasi dan
kondisi mukalaf.
a.
Mubah sebgau asal hukumnya, hukum ini dikenakan bagi laki –
laki yang tersedak oleh alasan – alasan yang mewajibkan segera kawin atau
karena alasan – alasan yang mengharamkan untuk kawin (sabiq, 1980 : 26)
b.
Sunah, bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu
kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka disunahkan
ia kawin (Sabiq, 1980:23)
c.
Wajib, bagi orang yang cukup ekonomi dan mental serta
dikhawatirkan terjebak dalam perbuatan zina (Rasyid, 1998 :381)
d.
Haram, bagi orang yang berniat menyakiti perempuan yang akan
dinikahinya (Rasyid : 1998 : 382)
e.
Makhruh, pernikahan berubah menjadi makruh apabila pernikahan
tersebut dilakukkan oleh yang belum mampu memberi nafkah (Rasyid : 1998 : 382)
Rukun dan Syarat Perkawinan dalam menjalin sebuah
pernikahan ada 5 Rukun pernikahan yaitu
1.
Calon suami
Syarat calon suami bukan mahram dari calon suami, tidak
terpaksa, jelas orangnya, tidak sedang menjalankan ihra haji
a.
Calon istri
Syarat calon istri, tidak ada halangan syari, yaitu tidak
bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam masa iddah, tidak merasa ditekan,
jelas orangnya tidak sedang berihram haji
b.
Wali
Syarat wali: laki – laki, balig, berakal sehat, tidak
dipaksa, adil, tidak sedang berihram haji.
c.
Dua orang saksi
Syarat kedua orang saksi, laki = laki, balig, berakala sehat,
adil, dapat mendengar dan melihat, bebas, tidak sedang menjalankanihram haji,
memahami bahasa yang digunakan untuk ijab kabul.
d.
Shighat (ijab kabul)
Syarat sight (ijab kabul) ada pernyataan mengawinkan dari
wali, adanya pernyataan penerimaan dari calon memelai pria, memakai kata – kata
nikah atau tazwij, atau ijab kabul bersambung antara ijab dan kabul jelas
maksudnya, orang yang terkait ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang.
Tipe – tipe perkawinan
1.
Conflict – habituated
Tipe conflict – habituated boleh dibilang sebagai “partner in
crime”. Tipe ini adalah tipe pasangan yang jatuh dalam kebiasaan mengomel dan
bertengkar tiada henti. Kebiasaan ini menjadi semacam “jalan hidup” bagi
mereka. Tak heran kalau secara kosntan mereka selalu menemukan ketidaksepakatan
dengan kata lain, stimulasi perbedaan indivindu dan konflik justru mendukung
kebersamaan pasangan tersebut.
2.
Devitalized
Tipe hubungan divitalized merupakan karakteristik pasangan
yang sekali waktu dapt mengembangkan ras cinta,menikmati seks, dan satu sama
lain saling menghargai. Namun mereka cenderung merasakan kehampaan hidup
perkawinan kendati tetap beada bersama – sama. Karena kebersamaan mereka lebih
karena dorongan demi anak atau citra mereka dalam komunitas masyarakat.
Menariknya, pasangan tipe ini tak merasa dirinya maupun perkawinannya tidak
bhagia. Mereka berpikir bahwa kondisi saat ini merupakan hal biasa setelh
berlalunya tahun – tahun penuh gairah. Ironisnya,tipe perkawinan inilah yang
paling banyak ditemukan dalam masyarakat manapun.
3.
Passive- congenial
Pada dasarnya, pasangan tipe passive – congenial memiliki
kesaman dengan pasangan tipe devitalized. Hanya saja kehampaan yang dirasakan
telah berlangsung sejak awal perkawinan. Boleh jadi karena perkawinan seperti
ini biasanya berangkat dari berbagai pertimbangan ekonomi dan status sosial dan
bukknya relasi emosional. Seperti halnya pasangan tipe devitalized yang minim
keterlibatan emosi, pasangan passive – congenial juga tidak terlalu berkonflik,
namun kurang puas menjalani perkawinannya. Dalam keseharian, pasangan –
pasangan tipe ini lebih sering sling menghindar dan bukanny saling peduli.
4.
Ulilitarian
Berbeda dengan tipe – tipe lain, tipe utilitarian lebih
menekankan peran ketimbang hubungan. Misalkan peran sebagai ibu, ayah atau
peran – peran lain. Terhadap perbedaan sangat kontrs bila dibandingkan dengan
tipe vital dan total yang bersifat instrinsik, yaitu engutamakan relasi
perkawinan itu sendiri.
5.
Vital
Cirinya, pasangan sumi istri terikat satu sama lain. Di dalam
relasi tersebut, satu sama lain saling peduli untuk memuaskan kebutuhan
psikologis pihak lain. Mereka berdua pun saling berbagi dalam melakukkan
berbagai aktivitas kendati masing – masing indivindu memiliki identitas
kepribadian yang kuat. Yang mengesankan, komunikasi mereka mengandung kejujuran
dan keterbukaan. Kalaupun mengalami konflik biasnya lantaran ada hal – hal yang
sangat penting. Untungnya, baik suami maupun istri saling berupaya
menyelesaikannya dengan cepat dan bijak. Tentu saja tipe ini merupakan tipe
relsi perkawinan yang saling memuaskan. Tak heran kalau tipe ini paling sedikit
persentasenya dalam masyarakat.
6.
Total
Tipe ini memiliki banyak kesamaan dengan tipe vital, bedanya
pasangan ini sedemikian saling menyatu hingga menjadi “sedaging”. Mereka selalu
dalam kebersamaan secara total yang meminimalkan adanya pengalaman pribadi dan
konflik. Akan tetapi tidak seperti pasangan tipe devitalized, kesepakatan di
antara mereka biasnya dibangun demi hubungan itu sendiri. Sayangnya, tipe
perkawinan seperti ini sangat jarang.
Tipe laki - laki dan wanita yang tidak baik dinikahi. Setiap laki – laki dan
wanita pasti memilki impian untuk menikah. Namun bukan berarti obsesi kita
untuk memina rumah tangga itu membuat kita menjadi asl – aslan dalam memilih
pasangan hidup. Sebelum memutuskan untuk berumah tangga ada baiknya kita
mengenal lebih dlam pasngan yang sedang dekat dengan kita saat ini. Karena ada
beberapa tipe laki – laki dan perempuan yang sebaiknya kita hindari untuk
dinikahi.
a.
Pelit
Banyak laki – laki maupun wanita yang tidak kebertan jika
harus membayarkan kekasihnya kita ketika kencan. Namun, wanita juga harus
mempertimbangkan pria yang sama sekali tidak mau mengeluarkan uang sedikitpun
dan begitu pula sebaliknya. Kita harus memikirkan kehidupan selanjutnya jika
mengalami pernikahan bersama si pria atau si wanita pelit nantinya. Apa jadinya
jika memiliki suami atau istri yang tidak mau mengeluarkan uang sama sekali
atau sangat perhitungan dalam mengelola keuangan? Karena dalam setiap hubungan,
kita harus berbagi, dalam berbagai hal, termasuk keuangan.
b.
Mengontrol
Sikap pria maupun wanita yang suka mengontrol bisa menjadi
bencana dalam hubungan pernikahan nanti. Jika suami atau istri terlalu jauh
mengendalikan hidup dalam berumah tangga, maka tidak akan tahan dengan suasana
yang sedemikian. Kebebasan untuk berekspresi dan berteman juga terganggu. Lebih
baik kita mengambil kembali kehidupan kita daripada hidup bersama orang yang
suka mengatur.
c.
Suka berbohong
Kita bisa menilai pasangan berbohong dari kata – katanya yang
tidak pernah konsisten atau dia sering menyembunyikan ponselnya. Apalagi jika
dia sudah sering ketahuan berbohong. Pria atau wanita yang sering berbohong
akan sulit dipercaya dalam segala hal, kita pun akan selalu merasa was – was menjalani
hubungan dengan tipe pria atau wanita pembohong.
d.
Finansial yang buruk
Banyak pasngan yang meremehkan masalah finansial ketika
pacaran, namun ketika hubungan rumah tangga dibina masalah keuangan menjadi
faktor penting. Jika suami atau istri tidak memiliki pekerjaan yang tetap atau
sering menghambur – hamburkan uang, maka kita patut curiga. Finansial pria atau
wanita yang buruk menunjukkan dia belum dewasa dan tidak bisa bertanggung
jawab.
e.
Pemarah
Menurut lawrence Kane, penulis the Little Black Book Of
Violence, pria atau wanita yang tidak bisa menahan amarahnya merupakan tanda
yang tidak baik pada hubungan meskipun dia belum pernah marah pada kita, tapi
jika pria meskipun dia belum pernah marah pada kita, tapi jika pria atau wanita
terlihat sangan mudah marah dengan orang – orang disekitarnya, sampai
melakukkan kekerasan fisik, kita perlu berhati – hati. Besar kemungkinan dia
akan berlaku sama pada kita nantinya pada saat berumah tangga.
f.
Sering mengkritik
Sesekali mengkritik hal yang wajar. Namun jika suami tau
istri terlalu sering berkomentar negatif untuk segala hidup kita, maka dapat
berdampak buruk pada kondisi psikologi kita dan bisa membuat kita menjadi tidak
nyaman dengan diri sendiri. “komentar – komentarnya meskipun hanya sebagai
lelucon, tapi bisa menjadi peringatan awal, pasangan kita nantinya bisa mengkritik
kita lebih kasar lagi, “papar Elizabeth Lombardo psikolog dan penulis A Happy
You (Morgan James)
g.
Terobesesi dengan ibunya
Pria ataupun wanita sangat mencintai ibunya. Mendengarkan setiap
nasihat ibunya, berkonsultasi kepda ibunya tentang segala hal dihidupnya dan
seolah tidak bisa hidup tanpa ibunya. Ibunya juga memiliki pengaruh yang kuat
dalam hubungan kita. Dia pun tidak segan mengemukakkan pendapat ibunya tentang
hubungan kita. Jika sudah begini, kemungkinan besar dia akan terus menganggap
ibunya benar dan kita salah.
Ciri – ciri lain mengenai keluarga sakinah adalah
1.
Kehidupan beragama dalam keluarga
2.
Mempunyai waktu untuk bersama
3.
Mempunyai pola komunikasi yang baik bagi sesama anggota
keluarga
4.
Menghargai satu sama lain
5.
Masing – masing merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai
kelompok
6.
Bila terjadi suatu masalah dalam keluarga mampu menyelesaikan
secara positif dan konstruktif.
Dalam sebuah pernikahan dan membangun rumah tangga dibutuhkan
peran dari keduanya yaitu si pihak perempuan dan juga si pihak laki – laki. Mereka
harus dapat menurunkan ego masing – masing karena ketika kita menikah hidup
kembali kepada ketenangan dan kedamaian. Dalam membangun rumah tangga
dibutuhkan kekompakan dalam mengatasi dan menghadapi masalah yang ada dalam menjalani
hubungan menjadi satu ikatan yaitu Pernikahan. Nikmatilah masa muda selagi
masih single untuk menikmati kesendirian dan meraih kebahagiaan sendiri, karena
apa setelah menikah untuk yang wanita disibukkan dengan mengurus anak dan rumah
tangga jika laki – laki sudah disibukkan dengan bekerja dan mencari nafkah
dalam memnuhi kebutuhan keluarga. Kesiapan dalam membangun rumah tangga tidak
dapat dilihat dari umur karena sebenarnya umur hanya itungan angka yang perlu
disiapkan yaitu kesiapan mental, pikiran dalam menghadapi tantang hidup dalam
berumah tangga.
Comments
Post a Comment