HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW



HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan hak asar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hk asasi manusia adalah hak – hak saar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan (Gazalli,2004). Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh sebab itu, rumusan yang lebih adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuan memiliki erajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hk asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajatnya. Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
1.      Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2.      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam : tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk hidup dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa karena itu di hadapan Tuan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara devinitive, hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu di luar dirinya (Suria Kusuma,1986). Kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar memluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama sedangkan orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Istilah hak asasi bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral (Gazali,2004). Istilah Natural right berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak – hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak – hak dasar perorangan yang alami. Hak – hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Setelah bernegara, hak – hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru dijamin dalam kehidupan bernegara.
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang undang nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah –Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hak asasi manusia adalah (TIM ICCE UIN,2003) :
A.    Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dobeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
B.     Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik
C.     Hak asasi manusia tidka boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut sebagai berikut :
A.    Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi Universal Of Human Right 1948, meliputi :
-          Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
-          Hak memiliki sesuatu
-          Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
-          Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
-          Hak untuk hidup.
-          Hak untuk kemerdekaan hidup
-          Hak untuk memperoleh nama baik
-          Hak untuk memperoleh pekerjaan
-          Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
B. hak asasi manusia menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asai Manusia, Meliputi :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- hak kebebasan pribadi
- Hak rasa man
- Hak kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita dan
- Hak anak
            Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi (personal Rights), misal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendpat, hak memeluk agama
2.      Hak asasi politik (political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih an dipilih, hak bersifat, hak berkumpul
3.      Hak asasi ekonomi (property Rights), misal hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak
4.      Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Culture Rights), misal mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan berekspresi.
5.      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (Rights of Legal Equality)
6.      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedure Rights)

Hak Asasi manusia Di Indonesia
Pengakuan bansa indonesia akan hak asasi manusia tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan deklarasi Universal PBB yang lahir 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang – undang dasar 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya, adalah sebgai berikut :
1.      Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alinea Pertama.
Hak asasi manusia sebenrmua sudah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara indonesua sendiri sejak masa berdirinya, tidak bisadi lepass dari hak asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapt dilihat pada linea pertama yang berbunyi “ .... bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa... “ berdasarkan hal ini, bngsa indonesia mengakui adanya hak untuk merdek atau bebas
2.      Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alinea Ke empat berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melingdungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah indonesua dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang –undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
3.      Batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik ekonomi, sosia, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Namun, rumusan – rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja. Sampai pada akhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia teruang dalam pasal 28A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
4.      Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia indonesia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/1998tentang Hak asasi manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia sebagai Undang – undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia.
5.      Peraturan perundang –undangan tentang HAM indonesia adalah undang – undang nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak – hak yang ada dalam undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 Tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Hak untuk hidup (pasal 4)
b.      Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
c.       Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
d.      Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
e.       Hak untuk kebebasan pribadi (pasal 20-27)
f.       Hak rasa aman (pasal 28-35)
g.      Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
i.        Hak wanita (pasal 45-51)
j.        Hak anak (pasal 52-66)

Penegakan hak asasi manusia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan – aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
1.      Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM)dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan meditasi hak asasi manusia.komnas HAM bertujuan:
-          Mengembangkan kondisi yang ondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, Undang –Undang Dasar 1945, dan piagam perserikatan bangsa – bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
-          Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannnya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
2.      Pengadilan Hak asasi manusia dibentuk berdasarkan Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedaulatan di daerah kabupaten atu kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukkan di luar batas teritorial wilayah negara republik indonesia oleh wrga negara indonesia.
3.      Pengadilan Hak asasi manusia Ad Hoe dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundnagkannya undang – indang Nomor 26 Tahun 200 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
4.      Komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Undang – undang nomor 26 Tahun 2000 memberikan lternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak asasi manusia yang berat dapat dilakukkan di luar. Pengadilan Hak Asasi manusia, yaitu melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasisasi yang dibentuk berdasarkan undang – undang penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukkan oleh lembaga – lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusu dibentuk oleh masyarakatdengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di indonesia. Lembaga – lembaga ini mengonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak – pihak yang telah melanggar HAM, melindungi Korban HAM, menuntut keadilan dan sebagainya. Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
-          KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
-          YLBHI (Yasyasan lembaga bantuan hukum indonesia)
-          Lembaga studi dan advokasi masyarakat (ELSAM) dan
-          Human Right Watch (HRW)

Konvensi internasional tentang Hak asasi Manusia mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi Internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen internasional. Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa suatunegara mengikat diri untuk melaksanakan ketntuan – ketentuan yan ada dalam perjanjian dan bahwa ketentuan – ketentuan itu menjadi bagian dari hukum nasionalnya. Dengan notifikasi berbagai instrumen nasional mengenai hak asasi manusia berarti indonesia secara langsung sudah mengikatkan diri pada isi dokumen tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum Nasional Indonesia. Selain itu sewaktu – waaktu indonesia harus siap mendapat pengawasan dari dunia internasional mengenai praktik- praktik pelaksanaan ataupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Hak asasi manusia dan Demokrasi
Ada keterkaitan erat antara demokrasi dengan hak asasi manusia. Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sehjarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia di dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusi. Demokarsi dan hak asasi manusia adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakan. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini sebgai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas hak – hak dasar tersebut. Unsuru pokok dari demokrasi tiada lain adalah perwujudan dari pengakuan akan hak asasi manusia. Demokrasi memiliki 2 unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hk – hak/ kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beethen & Boyle 2000). Dalam pandangan yang hampir sama, demokrasi mencakup dua konsep pokok yaitu kebebasan/persamaan (Freedom/equality) dan kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) (Mawadi Rauf,1997). Unsur pokok dalam [emerintahan demokrasi ada 2 yaitu :
-          Pengakuan atas hak asasi manusia
-          Partisipasi rakyat dalam pemerintah.

Role Of Law (Negara Hukum) negara hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau Rule Of law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke-19 dan ke-20. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum antara lain :adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, dan legalitas hukum. Di negara hukum, peraturan perundangan – undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar (Konstituti) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan. Negara indonesia adalh negara hukum. Hal ini tertuan secara jelas dalam pasal ayat 3 UUD 1945. Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negra Hukum” artinya, bahwa negara kesatuan Republik indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan dan pemerintah berdasar sistem konstitusi .





Comments

Popular posts from this blog

Lagu Sayang dan makna bahasa jawa

Teaching Writing

Evaluasi pembelajaran dalam literasi