HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi
manusia merupakan hak asar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hk asasi manusia adalah hak – hak saar yang
dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil
tuhan (Gazalli,2004). Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab
bayi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh sebab itu,
rumusan yang lebih adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia
sebagai makhluk tuan memiliki erajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan
akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak
asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hk asasi manusia tumbuh dari
pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajatnya. Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
1.
Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat
manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat
tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2.
Landasan yang kedua dan yang lebih dalam : tuhan menciptakan
manusia. Semua manusia adalah makhluk hidup dari pencipta yang sama yaitu Tuhan
Yang Maha Esa karena itu di hadapan Tuan manusia adalah sama kecuali nanti pada
amalnya.
Hak asasi
manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Secara devinitive, hak artinya kekuasaan atau wewenang yang
dimiliki seseorang atas sesuatu di luar dirinya (Suria Kusuma,1986). Kebalikan
dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk
mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar memluk agama, yang
berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama sedangkan orang
lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini
akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Istilah hak
asasi bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan
natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka
eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan
netral (Gazali,2004). Istilah Natural right berasal dari konsep John Locke
(1632-1704) mengenai hak – hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwwa
kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak –
hak dasar perorangan yang alami. Hak – hak alamiah itu meliputi hak untuk
hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Setelah bernegara, hak – hak dasar itu
tidak lenyap tetapi justru dijamin dalam kehidupan bernegara.
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada
undang undang nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah
–Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hak
asasi manusia adalah (TIM ICCE UIN,2003) :
A.
Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dobeli ataupun
diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
B.
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik
C.
Hak asasi manusia tidka boleh dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiki
hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia.
Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran
zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut sebagai berikut :
A.
Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi
Universal Of Human Right 1948, meliputi :
-
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
-
Hak memiliki sesuatu
-
Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
-
Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
-
Hak untuk hidup.
-
Hak untuk kemerdekaan hidup
-
Hak untuk memperoleh nama baik
-
Hak untuk memperoleh pekerjaan
-
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
B. hak asasi
manusia menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asai Manusia,
Meliputi :
- Hak untuk
hidup
- Hak
berkeluarga
- Hak
mengembangkan diri
- Hak keadilan
- hak kebebasan
pribadi
- Hak rasa man
- Hak
kesejahteraan
- Hak turut
serta dalam pemerintahan
- Hak wanita dan
- Hak anak
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai
berikut :
1.
Hak asasi pribadi (personal Rights), misal, hak kemerdekaan,
hak menyatakan pendpat, hak memeluk agama
2.
Hak asasi politik (political Rights), yaitu hak untuk diakui
sebagai warga negara. Misalnya, memilih an dipilih, hak bersifat, hak berkumpul
3.
Hak asasi ekonomi (property Rights), misal hak memiliki
sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak
4.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Culture Rights),
misal mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan kebudayaan dan berekspresi.
5.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintah (Rights of Legal Equality)
6.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara
peradilan dan perlindungan (Procedure Rights)
Hak Asasi manusia Di Indonesia
Pengakuan bansa
indonesia akan hak asasi manusia tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih
dahulu ada dibanding dengan deklarasi Universal PBB yang lahir 10 Desember
1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang – undang dasar 1945 dan
peraturan perundang – undangan lainnya, adalah sebgai berikut :
1.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alinea Pertama.
Hak asasi manusia sebenrmua sudah tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara indonesua sendiri sejak
masa berdirinya, tidak bisadi lepass dari hak asasi Manusia itu sendiri. Hal
ini dapt dilihat pada linea pertama yang berbunyi “ .... bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa... “ berdasarkan hal ini, bngsa
indonesia mengakui adanya hak untuk merdek atau bebas
2.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alinea Ke empat
berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melingdungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah
indonesua dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan
kebangsaan itu dalam suatu Undang –undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
3.
Batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 rumusan hak tersebut
mencakup hak dalam bidang politik ekonomi, sosia, dan budaya yang tersebar dari
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Namun, rumusan – rumusan dalam
konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam
garis besarnya saja. Sampai pada akhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan
akan hak asasi manusia di indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan
tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada
hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia teruang
dalam pasal 28A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
4.
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia indonesia tertuang
dalam ketetapan MPR No. XVII/1998tentang Hak asasi manusia. Berdasarkan hal
itu, kemudian keluarlah Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi
manusia sebagai Undang – undang yang sangat penting kaitannya dalam proses
jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia.
5.
Peraturan perundang –undangan tentang HAM indonesia adalah
undang – undang nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak – hak yang ada dalam undang –
undang Nomor 39 Tahun 1999 Tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.
Hak untuk hidup (pasal 4)
b.
Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
c.
Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
d.
Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
e.
Hak untuk kebebasan pribadi (pasal 20-27)
f.
Hak rasa aman (pasal 28-35)
g.
Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
h.
Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
i.
Hak wanita (pasal 45-51)
j.
Hak anak (pasal 52-66)
Penegakan hak asasi
manusia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap
hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan – aturan hukum, juga dibentuk
kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi
manusia, antara lain :
1.
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM)dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 juni 1993 yang kemudian
dikukuhkan lagi melalui Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia. Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan meditasi hak asasi manusia.komnas HAM
bertujuan:
-
Mengembangkan kondisi yang ondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan pancasila, Undang –Undang Dasar 1945, dan piagam
perserikatan bangsa – bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
-
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannnya
berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
2.
Pengadilan Hak asasi manusia dibentuk berdasarkan Undang
–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan
hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum dan berkedaulatan di daerah kabupaten atu kota. Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan
HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukkan di luar batas teritorial wilayah negara
republik indonesia oleh wrga negara indonesia.
3.
Pengadilan Hak asasi manusia Ad Hoe dibentuk atas usul dari
DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden untuk memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi
sebelum diundnagkannya undang – indang Nomor 26 Tahun 200 tentang pengadilan
Hak Asasi Manusia
4.
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Undang – undang nomor 26
Tahun 2000 memberikan lternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak asasi
manusia yang berat dapat dilakukkan di luar. Pengadilan Hak Asasi manusia,
yaitu melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasisasi yang dibentuk berdasarkan
undang – undang penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukkan oleh lembaga –
lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka
penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk
lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah
organisasi atau lembaga yang secara khusu dibentuk oleh masyarakatdengan tugas
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di indonesia. Lembaga – lembaga ini
mengonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan HAM,
misalnya dengan menuntut pihak – pihak yang telah melanggar HAM, melindungi
Korban HAM, menuntut keadilan dan sebagainya. Beberapa contoh lembaga swadaya
masyarakat (LSM) :
-
KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
-
YLBHI (Yasyasan lembaga bantuan hukum indonesia)
-
Lembaga studi dan advokasi masyarakat (ELSAM) dan
-
Human Right Watch (HRW)
Konvensi internasional tentang Hak asasi Manusia
mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat
internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional
tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi Internasional tentang hak
asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia untuk
meratifikasi berbagai instrumen internasional. Meratifikasi suatu perjanjian
berarti bahwa suatunegara mengikat diri untuk melaksanakan ketntuan – ketentuan
yan ada dalam perjanjian dan bahwa ketentuan – ketentuan itu menjadi bagian
dari hukum nasionalnya. Dengan notifikasi berbagai instrumen nasional mengenai
hak asasi manusia berarti indonesia secara langsung sudah mengikatkan diri pada
isi dokumen tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum Nasional
Indonesia. Selain itu sewaktu – waaktu indonesia harus siap mendapat pengawasan
dari dunia internasional mengenai praktik- praktik pelaksanaan ataupun
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Hak asasi manusia dan Demokrasi
Ada keterkaitan erat antara demokrasi dengan hak asasi
manusia. Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan
demokrasi juga merupakan sehjarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia di
dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu
berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusi. Demokarsi dan hak asasi
manusia adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakan. Perjuangan menegakkan
demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak
asasi manusia. Demokrasi diyakini sebgai sistem politik yang dapat memberi
penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan
penegakan atas hak – hak dasar tersebut. Unsuru pokok dari demokrasi tiada lain
adalah perwujudan dari pengakuan akan hak asasi manusia. Demokrasi memiliki 2
unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan
kesamaan hk – hak/ kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beethen &
Boyle 2000). Dalam pandangan yang hampir sama, demokrasi mencakup dua konsep
pokok yaitu kebebasan/persamaan (Freedom/equality) dan kedaulatan rakyat
(people’s sovereignty) (Mawadi Rauf,1997). Unsur pokok dalam [emerintahan
demokrasi ada 2 yaitu :
-
Pengakuan atas hak asasi manusia
-
Partisipasi rakyat dalam pemerintah.
Role Of Law (Negara Hukum) negara hukum merupakan
terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau Rule Of law yang bersumber dari
pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke-19 dan ke-20. Oleh karena
itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum
antara lain :adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, dan legalitas
hukum. Di negara hukum, peraturan perundangan – undangan yang berpuncak pada undang
– undang dasar (Konstituti) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai
landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan. Negara indonesia adalh negara
hukum. Hal ini tertuan secara jelas dalam pasal ayat 3 UUD 1945. Perubahan ketiga
yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negra Hukum” artinya, bahwa negara
kesatuan Republik indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan dan pemerintah berdasar sistem
konstitusi .
Comments
Post a Comment