Pengertian Warga Negara dan kewarnegaraan


Warga Negara

Warga negara sebagai suatu entitas (suatu kesatuan yang berwujud) adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur- unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsuru negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Pemahman yang baik mengenai hubungan antara wrga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan huungan yang harmonis, kontruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata – kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negra merupakan terjemahan dari kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
a.       Warga negara
b.      Petunjuk dari sebuah kota
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d.      Bawahan atau kawula.
Menurut AS.Hikam dalam Ghazalli (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggot dari suatu komunitas yang membentuk suatu negara itu sendiri. Istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalm hak adan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak, dan kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya. Istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyatlebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang – orang yang berada di bawah satu pemerintah dan tunduk pada pemerintah itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang – orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. Menurut UUD pasal 1945 Bab X pasal 26 tertulis sebagai berikut :
a.       Yang menjadi warga negara ialah orang – orang indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara
b.      Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
c.       Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undnag – undang

Kewarnegaraan (citizenship) artinya keanggotan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarnegaraan dibedakan menjadi 2 yaitu :
Kewarnegaraan dalam arti yuridis dan arti sosiologis
-          kewarnegaraan dalm arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat – akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarnegaraan.
-          Kewarnegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Dari sudut sosiologis, apat dilihat bahwa kewarnegaraan yuridis mungkin tidak memiliki persyaratan kewarnegaraan secara sosiologis. Adapun dari sudut kewarnegaraan sosiologis, da hal yang belum memnuhi persyaratan yuridis yang merupakan ikatan formal warga negara dengan negara. Adakalanya terhadap seorang warga negara hanya secara yuridis saja sebagai warga negara, sedangkan secra sosiologis belum memenuhi.

Kewarnegaraan dalam arti formal danMaterial
-          Kewarnegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarnegaraan. Dalam sistematika hukum, maslah kewarnegaraan berada pada hukum publik.
-          Kewarnegaraan dalam artu material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarnegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.kewarnegaraan seseorang mengakibatkan s\orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum yang bersamgkutan. Orang yang sudah memiliki kewarnegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukkan kaidah – kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

Kedudukan warga negara dalam Negara
Warga negara adalah nggota dari suatu begara. Warga negara ialah sebgai pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara. Warga negaralah sebagai pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan sitilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Hubungan dan kedudukan warga negara ini berdifat khusu, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang – orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
Penentuan warga negara
Setiaap negara berdaulat berwenang menentukkan siapa – siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukkan kewarnegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarnegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarnegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarnegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
-          Asas Ius Soli yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarnegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan
-          Asas ius Sanguinis yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarnegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarnegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persatuan derajat.
-          Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarnegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewernegaraan suami dan istri adalah satu sama lain
-          Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewernageran status suami istri. Keduanya memiliki hak yang sma untuk menentukkan sendiri kewarnegaraanya. Jadi, mereka dapat berbeda kewarnegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukkan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukkan kewarnegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukkan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarnegaraan yang berbeda – beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarnegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarnegaraan adalah munculnya apartie dn bipartide. Apartide adalah jenis istilah untuk orang – orang yang tidak memiliki kewarnegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang – orang yang mmiliki kewarnegaraan rangkap (dua). Bahkan, dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang – orang yang memiliki kewarnegaeaan bnyak (lebih dari dua).




Comments

Popular posts from this blog

Lagu Sayang dan makna bahasa jawa

Teaching Writing

Evaluasi pembelajaran dalam literasi