Pengertian Warga Negara dan kewarnegaraan
Warga Negara
Warga negara sebagai suatu entitas (suatu kesatuan
yang berwujud) adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur- unsur negara yang
berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsuru negara adalah rakyat.
Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara
memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal
balik. Pemahman yang baik mengenai hubungan antara wrga negara dengan negara
sangat penting untuk mengembangkan huungan yang harmonis, kontruktif,
produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga
negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu
negara. Kita juga sering mendengar kata – kata seperti warga desa, warga kota,
warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai
anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai
anggota dari suatu negara. Istilah warga negra merupakan terjemahan dari kata
citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
a. Warga
negara
b. Petunjuk
dari sebuah kota
c. Sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d. Bawahan
atau kawula.
Menurut AS.Hikam dalam Ghazalli (2004), warga negara sebagai terjemahan
dari citizen artinya adalah anggot dari suatu komunitas yang membentuk suatu
negara itu sendiri. Istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan
hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya. Dengan memiliki status
sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu
nantinya tercermin dalm hak adan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota
sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak, dan kewajiban
secara timbal balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya. Istilah
rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyatlebih merupakan konsep politis. Rakyat
menunjuk pada orang – orang yang berada di bawah satu pemerintah dan tunduk
pada pemerintah itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk
adalah orang – orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun
waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan
menjadi penduduk dan non penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. Menurut UUD pasal
1945 Bab X pasal 26 tertulis sebagai berikut :
a. Yang
menjadi warga negara ialah orang – orang indonesia asli dan orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara
b. Penduduk
ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia
c. Hal
– hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undnag – undang
Kewarnegaraan (citizenship) artinya keanggotan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarnegaraan
dibedakan menjadi 2 yaitu :
Kewarnegaraan dalam arti yuridis dan arti sosiologis
-
kewarnegaraan dalm arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan
hukum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan
akibat – akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarnegaraan.
-
Kewarnegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan
ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata
lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Dari sudut sosiologis, apat dilihat bahwa kewarnegaraan yuridis mungkin
tidak memiliki persyaratan kewarnegaraan secara sosiologis. Adapun dari sudut
kewarnegaraan sosiologis, da hal yang belum memnuhi persyaratan yuridis yang
merupakan ikatan formal warga negara dengan negara. Adakalanya terhadap seorang
warga negara hanya secara yuridis saja sebagai warga negara, sedangkan secra
sosiologis belum memenuhi.
Kewarnegaraan dalam arti formal danMaterial
-
Kewarnegaraan dalam arti formal menunjuk pada
tempat kewarnegaraan. Dalam sistematika hukum, maslah kewarnegaraan berada pada
hukum publik.
-
Kewarnegaraan dalam artu material menunjuk pada
akibat hukum dari status kewarnegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga
negara.kewarnegaraan seseorang mengakibatkan s\orang tersebut memiliki
pertalian hukum serta tunduk pada hukum yang bersamgkutan. Orang yang sudah
memiliki kewarnegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara
lain tidak berhak memperlakukkan kaidah – kaidah hukum pada orang yang bukan
warga negaranya.
Kedudukan warga negara dalam Negara
Warga negara adalah nggota dari suatu begara. Warga negara ialah sebgai
pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara. Warga negaralah sebagai
pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari
negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara
warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara
keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya,
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan sitilah sebagai
warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan
negaranya. Hubungan dan kedudukan warga negara ini berdifat khusu, sebab hanya
mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan
negaranya. Orang – orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga
negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara
tersebut.
Penentuan warga negara
Setiaap negara berdaulat berwenang menentukkan siapa – siapa yang menjadi
warga negara. Dalam menentukkan kewarnegaraan seseorang, dikenal adanya asas
kewarnegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarnegaraan berdasarkan
perkawinan. Dalam penentuan kewarnegaraan didasarkan pada sisi kelahiran
dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius artinya hukum
atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis
berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
-
Asas Ius Soli yaitu asas yang menyatakan bahwa
kewarnegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut
dilahirkan
-
Asas ius Sanguinis yaitu asas yang menyatakan
bahwa kewarnegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarnegaraan dapat didasarkan pada
aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persatuan derajat.
-
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa
suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari
masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarnegaraan. Berdasarkan
asas ini diusahakan status kewernegaraan suami dan istri adalah satu sama lain
-
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewernageran status suami istri. Keduanya
memiliki hak yang sma untuk menentukkan sendiri kewarnegaraanya. Jadi, mereka
dapat berbeda kewarnegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukkan warga negara sesuai asas yang
dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu
negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukkan kewarnegaraan. Negara lain
juga tidak boleh menentukkan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu
negara. Penentuan kewarnegaraan yang berbeda – beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarnegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarnegaraan
adalah munculnya apartie dn bipartide. Apartide adalah jenis istilah untuk
orang – orang yang tidak memiliki kewarnegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang – orang yang mmiliki kewarnegaraan rangkap (dua). Bahkan, dapat muncul
multipatride yaitu istilah untuk orang – orang yang memiliki kewarnegaeaan
bnyak (lebih dari dua).
Comments
Post a Comment