Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia
a. Wawasan nusantara
berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persamaan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
b. Wawasan nusantara sebagai
wawasan Nasional Indonesia
Sebagai majemuk yang telah
menegara, bangsa indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakkan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun
hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah. Untuk itu
pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara indonesia
disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita – cita dan
tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang
menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Wawasan nusantara sebagai
geopolitika indonesia yaitu cara pandang dan sikap bangsa indonesua mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
menguatamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap mengahrgai serta
menghormati kehinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
c. Landasan idiil : Pancasila
Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan
UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai – nilai tersebut
mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa indonesia. Pancasila merupakan
sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa indonesia dalam tekadnya untuk
kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan
mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan
pemerintah dan seluruh rakyat indonesia.
Dengan
demikian pancasila sebagai falsafah bangsa indonesia telah dijadikan landasan
idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena
itu, pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan
Nusantara.
d. Landasan Konstitusional :
UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat
bahwa indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan
berkedaulatan rakyat yang dilakukkan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, karena itu, negara mengatasi segala paham golonganm kelompok, dan
perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan
dimensi kehidupan naional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan
perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan
perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dna perundang – undangan yang berlaku
yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan
kepentingan daerah yang berkembang saat ini. Dengan demikian UUD 1945
seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan
Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e. Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia Sebagai Ruang Hidup Bangsa Indonesia
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh
alam nyata. Kondisi Obyektif geografis sebagai model dalam pembentukan suatu
negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang ada di dalamnya
terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengembalian
keputusan /kebijaksanaan politik negara tersebut. Karena itu, dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap sikap dan tata laku
negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan. Demikian
pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku negara terhadap lingkungannya perlu
diperhitungkan. Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17
Agustus 19456 ialah Hindia bekas jajahan Belanda (Hindia Belanda), tetapi
wilayah lautnya masih mengikuti Territoriale zee En Maritime Kringen Ordonantie
tahun 1939, dimana laut lebar lut wilayah indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah dari masing –masing pantai pulau indonesia.
Comments
Post a Comment