Geopolitik Indonesia


Geopolitik Indonesia

a.       Wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persamaan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
b.      Wawasan nusantara sebagai wawasan Nasional Indonesia
Sebagai majemuk yang telah menegara, bangsa indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakkan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita – cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Wawasan nusantara sebagai geopolitika indonesia yaitu cara pandang dan sikap bangsa indonesua mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan menguatamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap mengahrgai serta menghormati kehinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
c.       Landasan idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai – nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa indonesia dalam tekadnya untuk kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintah dan seluruh rakyat indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai falsafah bangsa indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.
d.      Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukkan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, karena itu, negara mengatasi segala paham golonganm kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan naional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dna perundang – undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini. Dengan demikian UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.       Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Ruang Hidup Bangsa Indonesia
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi Obyektif geografis sebagai model dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang ada di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengembalian keputusan /kebijaksanaan politik negara tersebut. Karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku negara terhadap lingkungannya perlu diperhitungkan. Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 19456 ialah Hindia bekas jajahan Belanda (Hindia Belanda), tetapi wilayah lautnya masih mengikuti Territoriale zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, dimana laut lebar lut wilayah indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing –masing pantai pulau indonesia.




Comments

Popular posts from this blog

Lagu Sayang dan makna bahasa jawa

Teaching Writing

Evaluasi pembelajaran dalam literasi